Barang Bukti dari 76 Perkara Tindak Pidana Dimusnahkan Kejari Kukar, Narkotika Dibakar dengan Insinerator

img

(Kejari Kukar saat melakukan Pemusnahan barang bukti dari perkara sepanjang bulan Juni-Agustus 2025/pic:Tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan pemusnahan berbagai barang bukti (BB) tindak pidana, pada Selasa (16/09/2025)., dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Kukar.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara pidana periode Juni hingga Agustus 2025, meliputi narkotika, senjata tajam, handphone, pakaian, hingga barang elektronik.

Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan kewajiban lembaga penegak hukum setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Kegiatan ini adalah bentuk pelaksanaan amar putusan pengadilan. Kami rutin laksanakan setiap tiga bulan sebagai komitmen untuk menegakkan hukum,” ujarnya saat diwawancarai awak media usai kegiatan.

Tengku mengungkapkan sebagai upaya menjaga lingkungan, Kejari Kukar mengambil langkah strategis dalam proses pemusnahan narkotika maupun obatan terlarang.

Jika sebelumnya pemusnahan dilakukan dengan cara diblender lalu dilarungkan ke sungai, kini metode itu digantikan dengan penggunaan mesin insinerator milik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda.

Insinerator merupakan alat pemusnah berbasis pembakaran bersuhu tinggi, mencapai lebih dari 800 derajat Celsius. Dengan suhu tersebut, seluruh zat berbahaya termasuk narkotika dapat dihancurkan hingga tuntas tanpa meninggalkan residu.

Teknologi ini dirancang agar emisi gas buang yang dihasilkan sudah melalui penyaringan, sehingga aman bagi lingkungan.

“Dengan teknologi insinerator, pemusnahan dilakukan tanpa menimbulkan residu berbahaya. Artinya, tidak ada lagi limbah B3 yang bisa mengganggu lingkungan maupun masyarakat,” jelasnya.

Dirinya pun menegaskan Kejari Kukar memastikan pemusnahan barang bukti akan terus dilaksanakan secara berkala.

Langkah ini sekaligus menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat, bahwa barang bukti hasil tindak pidana tidak disalahgunakan.

“Ke depan, kami berkomitmen menjaga integritas dengan tetap menggunakan teknologi ramah lingkungan. Pemusnahan ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap masyarakat dan lingkungan,” tutur Tengku.

Dalam kesempatan yang sama Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kukar, Yuda Virdana Putra, menyebutkan pemusnahan kali ini berasal dari 76 perkara pidana.

Dari jumlah itu, kasus narkotika mendominasi, yakni 49 perkara sabu-sabu dengan total berat sekitar 415,12 gram. Selain itu, terdapat narkotika jenis double L sebanyak 63 butir dari satu perkara.

Selain itu barang bukti lain yang ikut dimusnahkan antara lain empat senjata tajam, beberapa unit telepon genggam, timbangan digital, peralatan konsumsi narkotika seperti bong, serta pakaian yang berkaitan dengan kasus asusila, pencurian, hingga perjudian.

“ Semua barang ini telah dikurasi sesuai dengan amar putusan pengadilan,” terang Yuda.

Yuda juga menambahkan, kerja sama dengan BPOM Samarinda menjadi langkah penting dalam memastikan setiap pemusnahan berjalan aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta lingkungan.

“Kami ingin menjaga agar pelaksanaan pemusnahan tidak hanya menuntaskan aspek hukum, tetapi juga memperhatikan aspek kesehatan publik,” pungkasnya. (tan)